DIKSI.CO, SAMARINDA - Terkait kasus peredaran narkotika ganja yang dilakukan seorang pelajar kelas dua SMK masih dalam koordinasi pihak berwajib.
Selain melakukan penyidikan untuk mengungkap jaringan tersebut, polisi pasalnya juga melakukan koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas IIA Samarinda untuk menempuh langkah diversi.
Hal ini dilakukan sebab mengingat status pelaku masih berstatus pelajar. Pelaku sendiri berinisial MD dan berusia 17 tahun.
MD diciduk polisi setelah kedapatan membawa ganja kering siap edar di bilangan Jalan Juanda, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Senin sore (21/09/2020) lalu.
"Kami tetap akan koordinasi dengan Bapas karena tersangka yang masih dibawah umur. Terkait apakah akan diversi kami belum tahu lagi. Karena hakim nanti yang menentukan. Masalahnya ini tersangka terjerat dengan pasal tentang narkotika," jelas Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rengga Puspo Saputro melalui Kanit Reskrim Iptu Fahrudi, Rabu (23/9/2020) sore tadi.
Lanjut Fahrudi, upaya ini ditempuh karena usia dan status MD yang masih di bawah umur. Meski telah diajukan, namun keputusan apakah MD akan mendapat diversi atau tidak berada sepenuhnya di keputusan hakim nantinya.
Sementara untuk pengembangan kasus ini, kata Fahrudi, pihaknya masih memburu beberapa orang. Yakni seseorang berinisial FR yang kabur saat MD ditangkap, dan TG yang disebut sebagai pemilik utama dari ganja kering yang diedarkan.
"Ya kami patut menduga bahwa itu barangnya dia (MD)," sambungnya.
Untuk diketahui, menurut pengakuan MD barang haram dengan paketan isi ganja kering seberat 11,16 gram tersebut dijual senilai Rp1 juta. Sedangkan upahnya jika berhasil menjual, yakni berkisar Rp100-Rp300 ribu.
Sementara kedua nama yang disebutkan belum tertangkap, maka status MD masih sebagai tersangka utama.
"Kita masih cari FR, termasuk yang disebutkannya ada nama TG sebagai pemasok barang yang menjualkan barang kepada FR. MD sejauh ini hanya mengaku sebagai perantara saja," ucapnya.
Meski mengaku menyesali perbuatannya, namun kini MD telah dipastikan mendekam di balik jeruji besi dan dikenakan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 111 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, di atas kurungan lima tahun penjara. (tim redaksi Diksi)