“Kami akan counter dalil jaksa yang tuntutannya berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) bukan berdasarkan fakta persidangan,” paparnya.
Fahtul mengatakan, sejumlah terdakwa sudah mencabut keterangan sesuai BAP kepolisian.
Para terdakwa mengklaim sejumlah keterangan diberikan dalam tekanan oknum kepolisian.
Sehubungan itu, Fahtul pun meminta majelis hakim obyektif tanpa terpengaruh tuntutan dilayangkan JPU.
Menurutnya, hakim memutuskan suatu perkara berdasarkan fakta hukum proses persidangan.
“Jangan menjadi persidangan yang sesat tanpa mengindahkan fakta hukum,” ujarnya.
Persidangan kasus kerusuhan Papua dilaksanakan secara online memanfaatkan aplikasi teknologi Zoom.
Seluruh pihak berkepentingan dihadirkan guna menyaksikan jalannya proses persidangan.
Dalam persidangan ini, tim kuasa hukum sempat melayangkan protes saat salah seorang timnya dikeluarkan selama meeting.
Panitera Pengganti PN Balikpapan pun melarang wartawan mengikuti persidangan virtutal ini.
“Sidang sifatnya terbuka untuk umum. Kuasa hukum dan masyarakat umum berhak mengikuti persidangan ini. Padahal kami juga tidak mengganggu jalannya persidangan,” sesal Fahtul.