Sabtu, 23 November 2024

Sidang Online, Terdakwa Aksi Demo Papua Dituntut Hukuman 5 hingga 15 Tahun Penjara

Koresponden:
diksi redaksi
Jumat, 5 Juni 2020 11:49

Sidang terdakwa kerusuhan aksi demo Papua/ IST

Tujuh mahasiwa dan aktivis Papua didakwa dengan tuduhan makar terkait demo dan kerusuhan di Papua bulan September lalu.

PN Balikpapan bergantian mulai menyidangkan terdakwa dan menugaskan sembilan hakim memimpin jalannya persidangan yang dibagi dalam tiga kelompok.

Jaksa menuduh aksi demonstran berafiliasi langsung dengan Komite Nasional Papua Barat (KNPB), kelompok yang memperjuangkan diadakannya referendum untuk merdeka dari Indonesia bagi wilayah paling timur Indonesia itu.

Hinaan rasis dan perlakuan kasar aparat keamanan di Surabaya menjadi salah satu pemicu demo di sejumlah kota di Indonesia khususnya di Papua yang sebagian besar berakhir rusuh, pada Agustus-September lalu.

Aparat kepolisian menangkap Agus Kosai dan Buchtar Tabuni saat menghadiri rapat mahasiswa di Uncen.

Ketujuh terdakwa dipindahkan dari Papua ke Balikpapan setelah mereka ditangkap dengan alasan keamanan

Dalam catatan, setidaknya 38 orang dituduh melakukan tindakan makar dalam berbagai demonstrasi berujung kekerasan terkait Papua antara Agustus –September tahun lalu. Setidaknya 40 orang tewas di Papua akibat kerusuhan tersebut. (tim redaksi Diksi) 

 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews