Jumat, 3 Mei 2024

Sidang Lanjutan PT MGRM, Saksi Bagian dari Internal PT MGRM Dihadirkan JPU

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 18 Agustus 2021 10:52

FOTO : Gedung Pengadilan Negeri Samarinda nantinya akan kembali me-meja hijaukan Iwan Ratman dalam kasus rasuah Rp50 miliar/Diksi.co

Rofiq tidak akan mempertanyakan perihal aliran dana kepada saksi lainnya. Pasalnya hal itu sudah terang benderang disampaikan oleh lima saksi yang telah dihadirkan di persidangan sebelumnya. 

"Kalau mengenai aliran uangnya kemana kan sudah jelas.Uang yang dialirkan itu ada Rp10 miliar kemudian Rp 40 miliar ke rekening PT Petro T&C Internasional, seperti yang sudah disampaikan oleh saksi pemegang saham sebelumnya," terangnya.

Menurutnya kasus rasuah di PT MGRM ini hampir serupa mengenai motif pengalihan anggaran, dengan apa yang terjadi didalam kasus korupsi PT AKU. Yakni tanpa sepengetahuan atau persetujuan para pemegang saham ataupun melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Kasusnya hampir sama kayak kasus korupsi di PT AKU. Lebih pada mekanisme pengalihan anggaran itu sudah sesuai prosedur atau belum. Itu aja," tandasnya.

Seperti diketahui, Iwan Ratman didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengerjaan proyek fiktif pembangunan tangki timbun dan terminal bahan bakar minyak (BBM) mengakibatkan negara menderita kerugian sebesar Rp50 miliar. 

Proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BBM itu rencananya dibangun di Samboja, Balikpapan, dan Cirebon. Namun pekerjaan itu tak kunjung terlaksana. Iwan Ratman lantas dituduh menilap uang proyek sebesar Rp50 miliar dengan cara dialirkan ke perusahaan swasta miliknya. 

Seperti diketahui, mantan TOP CEO BUMD itu telah didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, hingga sebesar Rp50 miliar. Atau setidak-tidaknya dari jumlah uang tersebut, telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp50 miliar. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews