Sabtu, 23 November 2024

Sidang Lanjutan PT MGRM, Saksi Bagian dari Internal PT MGRM Dihadirkan JPU

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 18 Agustus 2021 10:52

FOTO : Gedung Pengadilan Negeri Samarinda nantinya akan kembali me-meja hijaukan Iwan Ratman dalam kasus rasuah Rp50 miliar/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Sidang perkara rasuah Perusahaan Daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (PT MGRM) milik Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara akan kembali digelar secara daring di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Kamis (19/8/2021) esok hari.

Diketahui sidangan yang masih beragendakan pemeriksaan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq dari Kejaksaan Tinggi Kaltim berencana akan kembali menghadirkan tiga orang dari internal di PT MGRM

Ketiga orang saksi itu disebutkannya mengetahui perihal rencana terdakwa Iwan Ratman yang kala itu menjabat sebagai Direktur Utama di PT MGRM, hendak membangun tangki timbun dan terminal bahan bakar minyak (BBM).

Namun pengerjaannya urung terlaksana lantaran terdakwa secara diam-diam telah mengalirkan unggaran PT MGRM sebesar Rp50 miliar ke PT Petro T&C Internasional.

Dengan dalih kerjasama ataupun penanaman investasi ke perusahaan swasta bentukannya yang bernama PT Petro T&C. 

Rofiq sapaan karibnya mengatakan, di dalam persidangan akan mengejar pernyataan ketiga saksi mengenai rencana kerja PT MGRM membangun tangki timbun dan terminal BBM telah sesuai rencana atau tidak.

"Lalu mengenai penanaman investasi proyeknya itu bagaimana, sebenarnya memang ada apa nggak. Terus poryeknya ini beneran ada juga apa nggak. Artinya apakah sudah berjalan," ungkapnya ketika dikonfirmasi Rabu (18/8/2021) siang tadi. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews