Senin, 29 April 2024

Sidang Lanjutan PT MGRM, Iwan Ratman Akui Alirkan Uang Miliaran Rupiah ke Perusahaan Pribadinya

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 26 Agustus 2021 12:4

FOTO : Gedung Pengadilan Negeri Samarinda kembali melanjutkan sidang PT MGRM dan mengungkapkan fakta baru dari terdakwa Iwan Ratman/Diksi.co

"Mereka kita hadirkan lagi di persidangan minggu depan. Yusuf sebagai Manager keuangan dan Kartino sebagai Sekertaris PT MGRM. Kita masih selesaikan pemeriksaan keterangan saksi dari internal PT MGRM, kemudian pihak keluarga Iwan Ratman yang dilibatkan didalam perusahaan PT Petro T&C Internasional dan terakhir dari Pemkab Kukar," pungkasnya.

Seperti diketahui, mantan TOP CEO BUMD itu telah didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, hingga sebesar Rp50 miliar. Atau setidak-tidaknya dari jumlah uang tersebut, telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp50 miliar.

Dugaan korupsi ini terkait pengalihan dana sejumlah Rp50 Miliar ke PT Petro T&C Internasional, dengan dalih sebagai rangka pelaksanaan perjanjian kerja sama proyek tangki timbun dan terminal BBM di Samboja, Balikpapan, dan Cirebon. 

Sedangkan Iwan Ratman sendiri merupakan pemilik sekaligus pemegang saham di PT Petro T&C International. Dari perusahaan inilah, diduga terdakwa Iwan Ratman menilap uang puluhan miliar tersebut. 

Kerugian yang diderita negara, sebagaimana tertuang dari hasil Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, dengan Nomor LAPKKN-74/PW.17/5/2021 tertanggal 16 April 2021. 

Atas dugaan perbuatannya, Iwan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Serta subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsI, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews