Sidang ke-8 Pembunuhan Muara Kate Ungkap Konflik Hauling Batubara

DIKSI.CO – Sidang ke-8 perkara pembunuhan di Muara Kate mengungkap dimensi baru yang menempatkan konflik hauling batubara sebagai latar utama kasus yang menewaskan Anson. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Senin (2/2/2026), empat saksi meringankan memaparkan fakta sosial dan drama pascakejadian yang dinilai tidak terpisahkan dari proses hukum terhadap terdakwa Misran Toni (MT).

Majelis Hakim membuka sidang sekitar pukul 11.10 WITA dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge yang tim penasihat hukum terdakwa hadrikan.

Keberatan JPU Ditolak, Kesaksian Dinyatakan Sah

Jaksa Penuntut Umum sempat mengajukan keberatan atas kehadiran para saksi dengan alasan hubungan kekerabatan dengan terdakwa. Namun, setelah pemeriksaan derajat keluarga berjalan, Majelis Hakim menyatakan Wartalinus, Hendrik, dan Karim telah melewati batas kekerabatan derajat ketiga.

Dengan demikian, keterangan para saksi dinilai sah dan tetap didengarkan di persidangan.

Wartalinus: Penolakan Hauling Murni Gerakan Warga

Wartalinus, warga Muara Kate, menjelaskan bahwa konflik bermula dari aktivitas hauling batubara yang melintas di jalan umum dan telah menimbulkan banyak kecelakaan hingga korban jiwa.

“Aksi penyetopan truk itu murni spontan karena warga sudah resah dan sudah ada korban. Tidak ada pendanaan dari siapa pun,” ujar Wartalinus di hadapan majelis hakim.

Ia menegaskan Misran Toni sejak awal berada di barisan warga yang menolak hauling. Namun, upaya lobi agar warga membuka kembali akses jalan terus terjadi, termasuk kedatangan seorang anggota intel Polres Paser bernama Arif.

“Dia datang menyampaikan pesan atas nama Kapolres Paser, meminta agar 50 truk yang ditahan dilepaskan,” katanya.

Wartalinus juga mengungkap lurah setempat sempat datang dan bertanya kepada warga, “warga mau berapa?”, yang langsung masyarakat tolak.

Fakta Hari Penyerangan dan Peran Panglima Pajaji

Pada hari kejadian penyerangan, Wartalinus tiba di lokasi sekitar pukul 05.00 WITA. Polisi, menurutnya, baru datang satu jam kemudian dan langsung memasang garis polisi.

Ia juga menyampaikan bahwa Anson sempat meminta agar posko berhenti setelah keluar dari rumah sakit karena khawatir akan terjadi serangan lanjutan menggunakan senjata tajam atau senjata api.

Kesaksian Wartalinus turut menyinggung Agustinus Luki alias Panglima Pajaji. Ia menyebut Pajaji awalnya mendukung posko warga, namun belakangan warga tahu, Ia sebagai koordinator hauling batubara PT Mantimin.

“Baru belakangan warga tahu Pajaji itu koordinator hauling. Itu berdasarkan dokumen yang dari Kompolnas,” ucapnya.

Hendrik: Pertemuan di Penginapan Bukan Perencanaan Kejahatan

Saksi Hendrik, warga Gunung Haruai, mengaku datang ke Muara Kate sebagai bentuk solidaritas sesama masyarakat Dayak. Ia membenarkan adanya pertemuan antara Misran Toni dan Panglima Pajaji di sebuah penginapan pascakejadian.

“Saya ikut karena kalau terjadi apa-apa, jangan hanya terdakwa sendirian. Saya ingin ada saksi lain,” kata Hendrik.

Ia menegaskan pertemuan tersebut hanya membahas upaya mencari pelaku penyerangan dan tidak pernah membicarakan rencana kekerasan. Hendrik juga membantah tudingan bahwa mereka mengisi buku tamu penginapan.

“Kami langsung ke ruang penginapan, tidak mengisi buku tamu,” tegasnya.

Asfiana: Menghukum MT Sama dengan Menghukum Pejuang Lingkungan

Asfiana, warga Batu Kajang, menyatakan konflik hauling batubara telah berlangsung sejak 2023 tanpa penanganan tegas dari pemerintah. Ia menegaskan keyakinan warga bahwa Misran Toni bukan pelaku pembunuhan.

“Bagi kami, MT justru selalu membantu warga dan menolak hauling. Kalau dia dihukum, itu sama saja menghukum pejuang lingkungan,” ucap Asfiana.

Ia juga mengungkap dua warga Batu Kajang sempat membesuk Anson di rumah sakit, dan korban menyatakan Ia “kena tembak”, yang berbeda dengan keterangan korban sebelumnya.

Karim: Tidak Ada Percakapan Mencurigakan

Saksi terakhir, Karim, kerabat korban Anson, menyampaikan bahwa korban menjalani perawatan selama 14 hari dan rutin warga besuk.

“Setidaknya ada yang datang dua hari sekali,” ujarnya.

Karim membantah adanya percakapan mencurigakan dengan tamu asing maupun pembicaraan terkait ancaman terhadap korban.

Tim Advokasi Nilai Ada Indikasi Rekayasa Perkara

Kesaksian para saksi meringankan memperkuat pandangan tim advokasi bahwa perkara pembunuhan Muara Kate tidak bisa lepas dari konflik struktural hauling batubara di jalan umum. Tim menilai terdapat indikasi pengaburan fakta dan potensi kriminalisasi terhadap aktivis penolak hauling.

Terakhir, jadwal sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. Publik kini menunggu apakah majelis hakim mampu mengurai perkara ini secara objektif dan adil di tengah sorotan luas terhadap keselamatan warga dan perjuangan lingkungan di Muara Kate.

(tim redaksi)

Back to top button