Adapun mereka memohon pengujian materi dalam beberapa pasal dalam UU Minerba yakni Pasal 4 Ayat 2, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 17 Ayat 2, Pasal 17A Ayat 2, Pasal 21, Pasal 22A, Pasal 31A Ayat 3, Pasal 35 Ayat 1, Pasal 37, Pasal 40 Ayat 5 dan 7, Pasal 48 huruf a dan b, Pasal 67, Pasal 72.
Kemudian, Pasal 73, Pasal 93, Pasal 105, Pasal 113, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 140, Pasal 142, Pasal 151 UU Minerba, dan Pasal 162 (juncto Pasal 39 UU Cipta Kerja).
Selanjutnya, Pasal 169A Ayat 1, Pasal 169B Ayat 3, Pasal 169C huruf g, Pasal 172B Ayat (2), Pasal 173B, Pasal 173C UU Minerba. Dalam pasal-pasal tersebut, para pemohon menilai multitafsir sehingga merugikan hak konstitusional. Oleh karena itu, pemohon meminta Mahkamah membatalkan keberlakuan pasal-pasal tersebut.
Dan nantinya, pada agenda sidang lanjutan pihak pemohon akan mengajukan saksi dan alhi yang mana terdiri dari empat orang setiap masing-masingnya.
"Pada sidang berikutnya nanti, pemohon diberi kesempatan mengajukan dua ahli terlebih dahulu sekaligus dari keterangan kuasa persidangan. Untuk itu sidang ditunda, hari Senin 6 Desember 2021 pukul 11.00 WIB, dengan catatan cv dan keterangan tertulis ahli dari pemohon diserahkan, selambat-lambatnya dua hari sebelum waktu persidangan. Dengan demikian sidang selesai dan ditutup," pungkas ketua MK Anwar Usman. (tim redaksi Diksi)