Sabtu, 5 Oktober 2024

Sidang Judicial Review UU Minerba Digelar, Perwakilan Pemerintah Absen

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Senin, 8 November 2021 13:46

FOTO : Suasana sidang judicial riview UU Minerba yang berhasil digelar pada Senin (8/11/2021) siang tadi dengan agenda mendengarkan keterangan perwakilan DPR RI/VONIS.ID

DIKSI.CO, SAMARINDA - Setelah sempat tertunda pada Kamis 7 Oktober lalu, sidang judicial review UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba di Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya digelar pada Senin (8/11/2021) siang tadi. 

Pada persidangan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin ketua MK Anwar Usman pertama-tama mengumumkan jika pihak pemerintah kembali batal memberikan keterangan dalam sidang uji materi.

Adapun alasannya, pihak pemerintah atau perwakilan dari Presiden Joko Widodo bukan berasal dari pejabat eselon I.

"Oleh karena untuk kuasa presiden yang akan membacakan seharusnya menurut perpres paling tidak eselon I, sehingga ya mohon maaf ya harus ditunda pada sidang berikutnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang daring, siang tadi. 

Penundaan agenda perwakilan pemerintah pun juga disampaikan melalui alasan tertulis kepada majelis hakim. 

"Kuasa presiden ada surat yang meminta penundaan sidang," imbuhnya. 

Meski perwakilan pemerintah ditunda persidangannya, namun tidak demikian dengan perwakilan DPR RI. Dalam kesempatan itu, Arteria Dahlan Anggota Komisi III DPR RI ditunjuk sebagai perwakilan legislatif. 

Di hadapan majelis hakim, Arteria melalui siaran daring menilai permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja obscure atau tidak jelas.

Adapun permohonan tersebut, kata Arteria, yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil dari Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (Jatam Kaltim), dan beberapa pihak lainnya yang merupakan petani dan nelayan.

"Pemohonan para pemohon obscure atau tidak jelas atau kabur. Para pemohon hanya menyebutkan batu uji tersebut berkaitan dengan pokok permohonannya," kata Arteria.

Lanjut Arteria, permohonan pemohon menjadi kabur sebab tidak menyebut batu uji yang berkaitan dengan legal standing. 

"Sementara dalam uraian kedudukan hukum atau legal standing-nya para pemohon sama sekali tidak menguraikan pasal-pasal Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan batu uji. Sebagaimana sesungguhnya hak dan atau kewenangan konstitusional para pemohon diberikan oleh Undang-Undang 1945 melalui batu uji yang diberikan tersebut," beber Arteria.

Adapun mereka memohon pengujian materi dalam beberapa pasal dalam UU Minerba yakni Pasal 4 Ayat 2, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 17 Ayat 2, Pasal 17A Ayat 2, Pasal 21, Pasal 22A, Pasal 31A Ayat 3, Pasal 35 Ayat 1, Pasal 37, Pasal 40 Ayat 5 dan 7, Pasal 48 huruf a dan b, Pasal 67, Pasal 72.

Kemudian, Pasal 73, Pasal 93, Pasal 105, Pasal 113, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 140, Pasal 142, Pasal 151 UU Minerba, dan Pasal 162 (juncto Pasal 39 UU Cipta Kerja).

Selanjutnya, Pasal 169A Ayat 1, Pasal 169B Ayat 3, Pasal 169C huruf g, Pasal 172B Ayat (2), Pasal 173B, Pasal 173C UU Minerba. Dalam pasal-pasal tersebut, para pemohon menilai multitafsir sehingga merugikan hak konstitusional. Oleh karena itu, pemohon meminta Mahkamah membatalkan keberlakuan pasal-pasal tersebut.

Dan nantinya, pada agenda sidang lanjutan pihak pemohon akan mengajukan saksi dan alhi yang mana terdiri dari empat orang setiap masing-masingnya. 

"Pada sidang berikutnya nanti, pemohon diberi kesempatan mengajukan dua ahli terlebih dahulu sekaligus dari keterangan kuasa persidangan. Untuk itu sidang ditunda, hari Senin 6 Desember 2021 pukul 11.00 WIB, dengan catatan cv dan keterangan tertulis ahli dari pemohon diserahkan, selambat-lambatnya dua hari sebelum waktu persidangan. Dengan demikian sidang selesai dan ditutup," pungkas ketua MK Anwar Usman. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews