Senin, 6 Mei 2024

Sidang Iwan Ratman Kembali Ditunda, Alasannya Ini...

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 19 Oktober 2021 10:12

FOTO : Suasan persidangan mantan Dirut PT MGRM meski ditunda, namun sempat digelar oleh majelis hakim dengan memeriksa keterangan dua orang saksi pada sore kemarin/Diksi.co

"Singkat saja sih tadi, untuk kedua saksi tadi intinya menyampaikan hal yang sama seperti saksi-saksi yang sebelumnya. Tidak ada yang baru, mengenai PI dari PT PHM ke Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar hingga akhirnya dikelola oleh PT MGRM," jelasnya.

Diwartakan sebelumnya, mantan TOP CEO BUMD itu didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain, atau suatu tindak korporasi dengan besaran Rp50 miliar. Atau setidak-tidaknya dari jumlah uang tersebut, telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp50 miliar. 

Dugaan korupsi ini terkait pengalihan dana sebesar Rp50 Miliar ke PT Petro TNC Internasional dengan dalih sebagai rangka pelaksanaan perjanjian kerja sama proyek tangki timbun dan terminal BBM di Samboja, Balikpapan, dan Cirebon.

Sedangkan Iwan Ratman sendiri merupakan pemilik sekaligus pemegang saham di PT Petro TNC International. Dari perusahaan inilah, diduga terdakwa Iwan Ratman menilap uang puluhan miliar tersebut. 

Kerugian yang diderita negara itu, sebagaimana tertuang dari hasil Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, dengan Nomor LAPKKN-74/PW.17/5/2021 tertanggal 16 April 2021.

Atas dugaan perbuatannya, Iwan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.

Serta subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsI, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (tim redaksi Diksi) 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews