Hal itu dilakukan guna mencari tahu apakah ada penggunaan alat komunikasi pada saat pengendalian narkoba tersebut, atau mungkin keterlibatan oknum pegawai.
“Jika terbukti ada keterlibatan petugas dalam penggunaan handphone oleh wbp tersebut akan dilakukan pemeriksaan,” tegas Agus.
Agus mengungkapkan, kejadian ini tentu akan menjadi evaluasi bagi pihaknya dalam membenahi dan menciptakan kondisi serta situasi Lapas yang aman dan tertib. Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak akan berhenti melakukan deteksi dini gangguan keamanan.
"Kejadian ini tidak akan melemahkan semangat kami dalam penegakan tindak pidana narkotika baik itu yang melibatkan WBP maupun petugas. Saat ini komunikasi dan sinergitas antara Lapas dengan pihak Polresta Samarinda terjalin sangat baik," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satreskoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh napi dari Lapas Tenggarong.
Hasilnya polisi telah mengamankan salah seorang kurir berinisial RK beserta barang bukti 1,5 kilogram sabu di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang pada Senin (29/5/2023) kemarin sekitar pukul 22.15 wita. Sabu tersebut rencananya hendak diantar menuju Desa Sungai Meriam Kukar. (tim redaksi)