Minggu, 19 Mei 2024

Setelah Amankan Kurir, Kini Napi yang Kendalikan Sabu Dimasukan ke Sel Isolasi

Koresponden:
Alamin
Kamis, 1 Juni 2023 17:52

Kepala Lapas Tenggarong, Agus Dwirijanto yang mengkonfirmasi terkait pengendalian sabu yang dilakukan seorang napi dari dalam penjara.(IST)

DIKSI.CO, KUTAI KARTANEGARA – Pasca diamankannya seorang kurir narkoba jenis sabu seberat 1,5 kilogram di Samarinda pada Senin (29/5/2023) malam kemarin, langsung ditindaklanjuti dengan petugas Lapas Tenggarong, Kutai Kartanegara, sebab pelaku utama yang merupakan seorang napi di dalam sel tahanan.

Diketahui napi yang berperan sebagai pengendali itu bernama SR.

Setelah upaya pengiriman sabunya gagal, kini SR harus merasakan tambahan hukuman dengan dipindah ke sel tahanan isolasi di Lapas Tenggarong.

“Kami telah lakukan pengamanan terhadap WBP (warga binaan pemasyarakatan) tersebut (SR) dan menempatkannya di sel isolasi,” ucap Kepala Lapas Tenggarong, Agus Dwirijanto, Kamis (1/6/2023).

Dipaparkannya, kalau SR berada di dalam Lapas Tenggarong sebab terjerat kasus pidana narkotika pada 2022 lalu.

Dirinya mendapat putusan hukum 4 tahun 6 bulan penjara serta subsider Rp 800 juta atau pidana kurungan 1 bulan.

Selain menerangkan rekam jejak SR, Agus juga menyebut kalau pihaknya juga akan melakukan investigasi di internal.

Hal itu dilakukan guna mencari tahu apakah ada penggunaan alat komunikasi pada saat pengendalian narkoba tersebut, atau mungkin keterlibatan oknum pegawai.

“Jika terbukti ada keterlibatan petugas dalam penggunaan handphone oleh wbp tersebut akan dilakukan pemeriksaan,” tegas Agus.

Agus mengungkapkan, kejadian ini tentu akan menjadi evaluasi bagi pihaknya dalam membenahi dan menciptakan kondisi serta situasi Lapas yang aman dan tertib. Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak akan berhenti melakukan deteksi dini gangguan keamanan.

"Kejadian ini tidak akan melemahkan semangat kami dalam penegakan tindak pidana narkotika baik itu yang melibatkan WBP maupun petugas. Saat ini komunikasi dan sinergitas antara Lapas dengan pihak Polresta Samarinda terjalin sangat baik," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Satreskoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh napi dari Lapas Tenggarong.

Hasilnya polisi telah mengamankan salah seorang kurir berinisial RK beserta barang bukti 1,5 kilogram sabu di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang pada Senin (29/5/2023) kemarin sekitar pukul 22.15 wita. Sabu tersebut rencananya hendak diantar menuju Desa Sungai Meriam Kukar. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews