DIKSI.CO, KUTAI KARTANEGARA – Pasca diamankannya seorang kurir narkoba jenis sabu seberat 1,5 kilogram di Samarinda pada Senin (29/5/2023) malam kemarin, langsung ditindaklanjuti dengan petugas Lapas Tenggarong, Kutai Kartanegara, sebab pelaku utama yang merupakan seorang napi di dalam sel tahanan.
Diketahui napi yang berperan sebagai pengendali itu bernama SR.
Setelah upaya pengiriman sabunya gagal, kini SR harus merasakan tambahan hukuman dengan dipindah ke sel tahanan isolasi di Lapas Tenggarong.
“Kami telah lakukan pengamanan terhadap WBP (warga binaan pemasyarakatan) tersebut (SR) dan menempatkannya di sel isolasi,” ucap Kepala Lapas Tenggarong, Agus Dwirijanto, Kamis (1/6/2023).
Dipaparkannya, kalau SR berada di dalam Lapas Tenggarong sebab terjerat kasus pidana narkotika pada 2022 lalu.
Dirinya mendapat putusan hukum 4 tahun 6 bulan penjara serta subsider Rp 800 juta atau pidana kurungan 1 bulan.
Selain menerangkan rekam jejak SR, Agus juga menyebut kalau pihaknya juga akan melakukan investigasi di internal.