Putusan terdakwa dengan nomor perkara 436/Pid.Sus/2021/PN Smr ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajaruddin Salampessy dari Kejaksaan Negeri Samarinda. Yang menuntut agar terdakwa Bahtiar dipenjara selama 8 tahun pada sidang sebelumnya.
Dalam fakta persidangan, disebutkan bahwa asus ini bermula ketika terdakwa Bahtiar ditangkap di Jalan Untung Suropati, RT 20, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, pada Senin (8/3/2021) lalu, sekitar Pukul 14.30 Wita.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa Bahtiar yang didampingi Penasehat Hukumny Wasti, Supiatno, Zaenal Arifin, Marpen Sinaga, Binarida Kusumastuti, dan Agustinus Arif Juoni dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda, menyatakan menerima. Begitu juga dengan JPU, yang nyatakan Terima.
“Terdakwa terima,” kata Wasti saat dikonfimasi.
Selanjutnya, majelis hakim dengan susunan yang sama, menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Riski Putra Fasana, dengan nomor perkara 451/Pid.Sus/2021/PN Smr, pada sidang yang digelar secara virtual pada Rabu (1/9/2021) lalu.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Nyoto Hindaryanto, menyatakan terdakwa Riski Putra Fasana alias Kiki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dengan menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riski Putra Fasana dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan pidana denda sebesar Rp800 Juta. Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mampu membayar maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya. (tim redaksi Diksi)