DIKSI.CO, SAMARINDA - Peredaran Narkoba di Samarinda dipastikan masih paling tertinggi di Provinsi Kalimantan timur. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya perkara narkoba yang diadili di meja peradilan. Data dihimpun, dalam sepekan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, telah menjatuhkan vonis bersalah kepada empat pengedar narkoba jenis sabu dengan berkas perkara yang berbeda.
Para pelaku yang kini telah berstatus terdakwa itu masing-masing bernama Bahtiar, Riski Putra Fasana, Ari Perdana Yudhistira dan Budi. Singkatnya, para budak kristal mematikan itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah. Dengan sanksi Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
Perkara terpidana Bahtiar menjadi yang pertama, yang diputuskan oleh majelis hakim PN Samarinda pada Senin (30/8/2021) lalu. Dalam amar putusan, Majelis Hakim yang diketuai Nyoto Hindaryanto dengan didampingi Hakim Anggota Lucius Sunarno dan Jemmy Tanjung Utama, menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Bahtiar dengan hukuman 7 tahun penjara.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Bahtiar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan 1.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Bahtiar dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan denda sebesar Rp1 Milyar dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya kala itu.
Selain itu, Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.
Kemudian Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa 10 paket Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan total berat 3,22 Gram Bruto, 1 buah Hanphone Samsung lipat warna putih, Dompet kecil buatan, dirampas untuk dimusnahkan. Serta uang tunai sekitar Rp300 Ribu dirampas untuk negara, dan membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu.
Putusan terdakwa dengan nomor perkara 436/Pid.Sus/2021/PN Smr ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajaruddin Salampessy dari Kejaksaan Negeri Samarinda. Yang menuntut agar terdakwa Bahtiar dipenjara selama 8 tahun pada sidang sebelumnya.
Dalam fakta persidangan, disebutkan bahwa asus ini bermula ketika terdakwa Bahtiar ditangkap di Jalan Untung Suropati, RT 20, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, pada Senin (8/3/2021) lalu, sekitar Pukul 14.30 Wita.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa Bahtiar yang didampingi Penasehat Hukumny Wasti, Supiatno, Zaenal Arifin, Marpen Sinaga, Binarida Kusumastuti, dan Agustinus Arif Juoni dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda, menyatakan menerima. Begitu juga dengan JPU, yang nyatakan Terima.
“Terdakwa terima,” kata Wasti saat dikonfimasi.
Selanjutnya, majelis hakim dengan susunan yang sama, menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Riski Putra Fasana, dengan nomor perkara 451/Pid.Sus/2021/PN Smr, pada sidang yang digelar secara virtual pada Rabu (1/9/2021) lalu.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Nyoto Hindaryanto, menyatakan terdakwa Riski Putra Fasana alias Kiki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dengan menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riski Putra Fasana dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan pidana denda sebesar Rp800 Juta. Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mampu membayar maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya. (tim redaksi Diksi)