Ia juga meluruskan perihal pengumuman hasil ujian tersebut harusnya dilaporkan terlebih dahulu kepada unsur pimpinan DPRD.
"Tidak ada titipan apapun. Yang terbaik lah yang memang harus masuk," ucapnya saat diwawancara langsung di ruang kerjanya, Senin (20/12/2021).
Seno menjelaskan, bahwa seluruh mekanisme kelembagaan DPRD harus mendapat persetujuan pimpinan.
Dan di Surat Keputusan (SK) disebutkan bahwa panitia pelaksana bertanggungjawab ke pimpinan terkait segala hasil keputusannya.
"Kalau pimpinan tidak perlu memplenokan cuma perlu melaporkan saja hasilnya. Karena secara SK begitu. Setelah itu baru diumumkan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)