Bila merujuk pada SK Kemendagri, hanya 4 daerah yang akan diisi oleh Plh, pasalnya Kutim dan Kukar masih mengikuti proses sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski begitu, Pemprov Kaltim menugaskan 6 daerah tersebut diisi Plh. Hal tersebut disampaikan Muhammad Sabani, Sekprov Kaltim.
"Kami siapkan juga untuk 6 daerah tersebut," ungkap Sabani, Selasa (16/2/2021).
Ditugaskannya Plh memimpin sementara di 6 daerah tersebut, lantaran Kukar telah mendapat putusan hasil MK. Sementara Kutim, akan putusan MK pada Selasa (16/2/2021) hari ini. (tim redaksi Diksi)