DIKSI.CO, SAMARINDA - Isran Noor, Gubernur Kaltim menerbitkan edaran tentang Penugasan Pelaksana (Plh) Kepala Daerah.
Dalam edaran bernomor 130/0593/B.PPOD.Il, Isran Noor menugaskan sekretaris daerah mengisi jabatan pelaksana harian (Plh) setelah jabatan kepala daerah berakhir pada 17 Februari besok.
Isran Noor, mulai menugaksan sekda di masing-masing daerah menjadi Plh, sejak 17 Februari hingga dilantikan bupati/wali kota terpilih.
"Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota. Agar sekretaris daerah melaksanakan tugas sebagai pelaksana harian (Plh) bupati/wali kota terhitung mulai tanggal (TMT) 17 Februari 2021 sampai dengan dilantiknya bupati dan wali kota terpilih," bunyi edaran, tertanggal 16 Februari tersebut.
Di Kaltim ada 6 daerah yang masa kerja kepala daerah akan berakhir pada 17 Februari besok, seperti Samarinda, Kukar, Kutim, Berau, Paser, dan Mahakam Ulu.