Jumat, 1 November 2024

Sekda Isi Kekosongan Kepala Daerah, Jadi Plh Hingga Kepala Daerah Terpilih Dilantik

Koresponden:
Er Riyadi
Selasa, 16 Februari 2021 10:54

Muhammad Sabani, Sekprov Kaltim

DIKSI.CO, SAMARINDA - Isran Noor, Gubernur Kaltim menerbitkan edaran tentang Penugasan Pelaksana (Plh) Kepala Daerah.

Dalam edaran bernomor  130/0593/B.PPOD.Il, Isran Noor menugaskan sekretaris daerah mengisi jabatan pelaksana harian (Plh) setelah  jabatan kepala daerah berakhir pada 17 Februari besok.

Isran Noor, mulai menugaksan sekda di masing-masing daerah menjadi Plh, sejak 17 Februari hingga dilantikan bupati/wali kota terpilih.

"Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota. Agar sekretaris daerah melaksanakan tugas sebagai pelaksana harian (Plh) bupati/wali kota terhitung mulai tanggal (TMT) 17 Februari 2021 sampai dengan dilantiknya bupati dan wali kota terpilih," bunyi edaran, tertanggal 16 Februari tersebut.

Di Kaltim ada 6 daerah yang masa kerja kepala daerah akan berakhir pada 17 Februari besok, seperti Samarinda, Kukar, Kutim, Berau, Paser, dan Mahakam Ulu.

Bila merujuk pada SK Kemendagri, hanya 4 daerah yang akan diisi oleh Plh, pasalnya Kutim dan Kukar masih mengikuti proses sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski begitu, Pemprov Kaltim menugaskan 6 daerah tersebut diisi Plh. Hal tersebut disampaikan Muhammad Sabani, Sekprov Kaltim.

"Kami siapkan juga untuk 6 daerah tersebut," ungkap Sabani, Selasa (16/2/2021).

Ditugaskannya Plh memimpin sementara di 6 daerah tersebut, lantaran Kukar telah mendapat putusan hasil MK. Sementara Kutim, akan putusan MK pada Selasa (16/2/2021) hari ini. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews