DIKSI.CO, SAMARINDA - Isran Noor, Gubernur Kaltim menerbitkan edaran tentang Penugasan Pelaksana (Plh) Kepala Daerah.
Dalam edaran bernomor 130/0593/B.PPOD.Il, Isran Noor menugaskan sekretaris daerah mengisi jabatan pelaksana harian (Plh) setelah jabatan kepala daerah berakhir pada 17 Februari besok.
Isran Noor, mulai menugaksan sekda di masing-masing daerah menjadi Plh, sejak 17 Februari hingga dilantikan bupati/wali kota terpilih.
"Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota. Agar sekretaris daerah melaksanakan tugas sebagai pelaksana harian (Plh) bupati/wali kota terhitung mulai tanggal (TMT) 17 Februari 2021 sampai dengan dilantiknya bupati dan wali kota terpilih," bunyi edaran, tertanggal 16 Februari tersebut.
Di Kaltim ada 6 daerah yang masa kerja kepala daerah akan berakhir pada 17 Februari besok, seperti Samarinda, Kukar, Kutim, Berau, Paser, dan Mahakam Ulu.
Bila merujuk pada SK Kemendagri, hanya 4 daerah yang akan diisi oleh Plh, pasalnya Kutim dan Kukar masih mengikuti proses sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski begitu, Pemprov Kaltim menugaskan 6 daerah tersebut diisi Plh. Hal tersebut disampaikan Muhammad Sabani, Sekprov Kaltim.
"Kami siapkan juga untuk 6 daerah tersebut," ungkap Sabani, Selasa (16/2/2021).
Ditugaskannya Plh memimpin sementara di 6 daerah tersebut, lantaran Kukar telah mendapat putusan hasil MK. Sementara Kutim, akan putusan MK pada Selasa (16/2/2021) hari ini. (tim redaksi Diksi)