Jumat, 22 November 2024

Sanksi Pelanggar Protokol Covid-19 di Tempat Umum Tunggu Realisasi, Pemkot Akan Lakukan Sosialisasi Via Daring

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Senin, 10 Agustus 2020 11:40

Sugeng Chairuddin, Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Senin (10/8/2020).

Sebab, sosialisasi harus sampai kepada unsur masyarakat sampai tingkat bawah.

"Nanti kami pakai zoom gitu sosialisasinya. Mungkin dilakukan dua kali, karena jumlah ketua RT ada lebih dari dua ribu se-Samarinda," terangnya. 

Turut menambahkan, Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Samarinda, M Darham kalau jajarannya yang berjumlah lebih dari 400 personel akan siap mengemban amanat penegakan Perwali nomor 38/2020 tersebut. 

Pemberian sanksi kepada pelanggar nantinya disesuaikan oleh pasal yang dilanggar berdasarkan penilaian Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Samarinda.

"Karena ini masuk di Tipiring (Tindak Pidana Ringan) dan ada bidang per-UU yg menangani sanksinya," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews