DIKSI.CO, SAMARINDA - Sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) yang telah ditetapkan, terkait sanksi denda bagi warga yang tak bemasker dan mengabaikan protokol kesehatan di Samarinda, tinggal menunggu realisasi.
Hanya saja, produk hukum yang yang disahkan pada masa pandemik gelombang kedua itu tidak serta merta akan langsung mengedepankan sanksi berupa denda senilai Rp250 ribu hingga Rp2,5 juta tersebut.
"Saya kira enggak langsung begitulah (memberikan denda), pasti kemungkinannya akan dilakukan bertahap. Karena kan ada sanksi sosial juga," ungkap Sekretaris Kota Samarinda Sugeng Chairuddin, Senin (10/8/2020).
Lanjut Sugeng, dalam pelaksanaan Perwali nomor 38/2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan penanggulangan bencana dalam penanganan Covid-19, Pemkot Samarinda akan lebih mengedepankan sikap humanis dan persuasif yang dilakukan secara masif.
"Sebab aturan ini akan diberlakukan bagi seluruh masyarakat Samarinda, jadi tidak bisa juga langsung asal denda," imbuhnya.
Sosialisasi akan digencarkan melalui metode daring kepada seluruh ketua rukun tetangga (RT) se-Kota Samarinda.