Sabtu, 18 Mei 2024

Sabu Lebih 2 Kg Diungkap BNNP Kaltim dan Bea Cukai Kalbagtim, Pemiliknya Ternyata Warga Balikpapan

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 3 Juni 2020 10:4

Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP Halomoan Tampubolon (tengah) saat membeberkan alat bukti sabu dengan berat lebih 2kg beserta ribuan ekstasi

"Kami lakukan pengembangan lagi terhadap GN. Dari keterangannya, kami berhasil mengidentifikasi pengirim dan pemilik paket narkotika tersebut," imbuh Tampubolon.

"Usut punya usut, ternyata pemilik narkotika itu merupakan warga Balikpapan yang memiliki jaringan di Provinsi Riau," sambungnya.

Tanpa menunggu waktu lama, BNNP Kaltim langsung melakukan penyergapan di kediaman pemilik narkotika berinisial FH yang berlokasi di Jalan Daksa Raya, Kecamatan Balikpapan Selatan di waktu yang sama.

Di kediaman FH, petugas berhasil mengamankan satu paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,51 gram/brutto, 20 butir inex, 7 buah pipet kaca, 3 buah alat hisap sabu, 4 buah timbangan kecil dan besar, 2 ball plastik klip besar, 3 buah buku tabungan, 2 buah paspor dan KTP yang diduga palsu, serta beberapa unit kendaraan beserta surat-suratnya.

"Dugaan sementara rumah tersebut dijadikan sebagai gudang. FH sendiri diketahui tidak berada di Balikpapan, melainkan di Riau," ungkap Tampubolon.

Saat ini, tegas Tampubolon, pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap FH, dan menjalin koordinasi dengan BNNP Riau terkait perbuatannya dalam hal tindak pidana narkotika.

Lebih lanjut, seluruh tersangka yang ditahan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2), serta pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews