Sabtu, 23 November 2024

Sabu Lebih 2 Kg Diungkap BNNP Kaltim dan Bea Cukai Kalbagtim, Pemiliknya Ternyata Warga Balikpapan

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 3 Juni 2020 10:4

Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP Halomoan Tampubolon (tengah) saat membeberkan alat bukti sabu dengan berat lebih 2kg beserta ribuan ekstasi

DIKSI.CO, SAMARINDAPenangkapan besar dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim bersama dengan Direktorat Bea Cukai Kantor Wilayah Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim), Rabu (3/6/2020) siang tadi.

Penangkapan besar yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim bersama dengan Direktorat Bea Cukai Kantor Wilayah Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim) itu yakni narkotika jenis sabu lebih 2 kg dan 1.000 butir pil ekstasi.

Informasi diterima, pelaku peredaran narkotika antar pulau dengan modus operandi kiriman narkotika menggunakan jasa ekspedisi ini diungkap petugas pada Minggu (31/5/2020) di sebuah konter ekspedisi Jalan MT Haryono, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan.

Dijelaskan Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP Halomoan Tampubolon, dalam penindakan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial HN.

Dari tangan HN, petugas menyita satu lembar bukti pengiriman, dan satu dus paket yang berisi 10 buah toples plastik lulur kecantikan.

Setelah digeledah, petugas menemukan 8 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 2.250 gram/brutto, serta 4 bungkus narkotika jenis inex sejumlah 1.000 butir dengan berat 500 gram.

"Pelaku (HN) ini mengaku hanya diminta tolong oleh seseorang berinisial GN, untuk mengambil paket tersebut ke jasa ekspedisi," ucap Tampubolon.

Setelah mengantongi identitas pelaku yang memberi perintah, petugas BNNP Kaltim langsung melakukan pengembangan lanjutan dan berhasil merigkus GN di Jalan Letkol Asnawi, Komplek Ruko Perum Kartini Residence, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan.

"Kami lakukan pengembangan lagi terhadap GN. Dari keterangannya, kami berhasil mengidentifikasi pengirim dan pemilik paket narkotika tersebut," imbuh Tampubolon.

"Usut punya usut, ternyata pemilik narkotika itu merupakan warga Balikpapan yang memiliki jaringan di Provinsi Riau," sambungnya.

Tanpa menunggu waktu lama, BNNP Kaltim langsung melakukan penyergapan di kediaman pemilik narkotika berinisial FH yang berlokasi di Jalan Daksa Raya, Kecamatan Balikpapan Selatan di waktu yang sama.

Di kediaman FH, petugas berhasil mengamankan satu paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,51 gram/brutto, 20 butir inex, 7 buah pipet kaca, 3 buah alat hisap sabu, 4 buah timbangan kecil dan besar, 2 ball plastik klip besar, 3 buah buku tabungan, 2 buah paspor dan KTP yang diduga palsu, serta beberapa unit kendaraan beserta surat-suratnya.

"Dugaan sementara rumah tersebut dijadikan sebagai gudang. FH sendiri diketahui tidak berada di Balikpapan, melainkan di Riau," ungkap Tampubolon.

Saat ini, tegas Tampubolon, pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap FH, dan menjalin koordinasi dengan BNNP Riau terkait perbuatannya dalam hal tindak pidana narkotika.

Lebih lanjut, seluruh tersangka yang ditahan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2), serta pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews