DIKSI.CO, SAMARINDA - Penangkapan besar dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim bersama dengan Direktorat Bea Cukai Kantor Wilayah Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim), Rabu (3/6/2020) siang tadi.
Penangkapan besar yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim bersama dengan Direktorat Bea Cukai Kantor Wilayah Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim) itu yakni narkotika jenis sabu lebih 2 kg dan 1.000 butir pil ekstasi.
Informasi diterima, pelaku peredaran narkotika antar pulau dengan modus operandi kiriman narkotika menggunakan jasa ekspedisi ini diungkap petugas pada Minggu (31/5/2020) di sebuah konter ekspedisi Jalan MT Haryono, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan.
Dijelaskan Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP Halomoan Tampubolon, dalam penindakan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial HN.
Dari tangan HN, petugas menyita satu lembar bukti pengiriman, dan satu dus paket yang berisi 10 buah toples plastik lulur kecantikan.
Setelah digeledah, petugas menemukan 8 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 2.250 gram/brutto, serta 4 bungkus narkotika jenis inex sejumlah 1.000 butir dengan berat 500 gram.
"Pelaku (HN) ini mengaku hanya diminta tolong oleh seseorang berinisial GN, untuk mengambil paket tersebut ke jasa ekspedisi," ucap Tampubolon.
Setelah mengantongi identitas pelaku yang memberi perintah, petugas BNNP Kaltim langsung melakukan pengembangan lanjutan dan berhasil merigkus GN di Jalan Letkol Asnawi, Komplek Ruko Perum Kartini Residence, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan.