Selain itu, pembebasan bersyarat ini juga ada beberapa kategori lainnya, yakni lebih diperuntukkan bagi warga binaan yang telah memasuki usia 50 tahun ke atas, serta bagi mereka yang memiliki masa hukuman tidak lebih dari 4 tahun kurungan.
Meski baru tahap pengajuan, setidaknya dari 211 warga binaan ini ada 42 diantaranya yang telah mendapatkan surat putusan resmi dari kementerian pusat.
"Sore ini rencana akan mengeluarkan 11 warga binaan," terangnya.
Sedangkan bagi mereka yang belum mendapatkan putusan, nantinya akan terlebih dulu dirumahkan ke kediaman masing-masing dengan pengawasan dari Balai Permasyarakatan (Bapas) dan Kejaksaan.
Dengan adanya regulasi pembebasan bersyarat ini tentu membuat sejumlah rumah tahanan bisa sedikit bernapas lega, karena kelebihan kapasitas tahanan tentu sudah menjadi rahasia umum.
"Kami ini hanya menjalankan apa yang ada di pusat. Penghuni berkurang, tentu akan memperkecil resiko penularan wabah ini," timpal Kepala Rutan klas IIA Samarinda Taufiq Hidayat. (tim redaksi Diksi)