Sabtu, 23 November 2024

Rutan Samarinda Ajukan Pembebasan 211 Warga Binaan

Koresponden:
diksi redaksi
Rabu, 1 April 2020 8:57

Rakhmat Hidayat Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas IIA Samarinda saat mengutarakan pembebasan bersyarat bagi 211 warga binaannya/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Samarinda akan mengajukan pembebasan bagi 211 warta binaannya.

Hal ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran, pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integritas untuk mencegah dan penanggulangan penyebaran wabah pandemi ini. 

Kendati bakal mengajukan pembebasan bagi ratusan warta binaannya, namun pengeluaran bersyarat itu harus sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh kementerian pusat. 

Semisal pengeluaran narapidana dan anak melalui asimilasi ini haruslah warga binaan yang sudah memasuki dua per tiga dari masa hukuman yang telah ditetapkan dengan rentang waktu hingga Desember 2020 nanti. Sedangkan untuk kategori anak haruslah melalui satu per dua dari masa hukumannya dengan penghitungan sampai di Desember 2020 juga. 

"Yang mendapatkan pengajuan ini yang tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012," ucap Rakhmat Hidayat Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas IIA Samarinda, Rabu (1/4/2020).

PP 99 Tahun 2012 yang dimaksud Rahmat ialah para warga binaan yang tidak terlibat kasus narkotika maupun tindak korupsi. 

"Artinya hanya kasus pidana umum biasa," sambungnya. 

Selain itu, pembebasan bersyarat ini juga ada beberapa kategori lainnya, yakni lebih diperuntukkan bagi warga binaan yang telah memasuki usia 50 tahun ke atas, serta bagi mereka yang memiliki masa hukuman tidak lebih dari 4 tahun kurungan.

Meski baru tahap pengajuan, setidaknya dari 211 warga binaan ini ada 42 diantaranya yang telah mendapatkan surat putusan resmi dari kementerian pusat. 

"Sore ini rencana akan mengeluarkan 11 warga binaan," terangnya. 

Sedangkan bagi mereka yang belum mendapatkan putusan, nantinya akan terlebih dulu dirumahkan ke kediaman masing-masing dengan pengawasan dari Balai Permasyarakatan (Bapas) dan Kejaksaan.

Dengan adanya regulasi pembebasan bersyarat ini tentu membuat sejumlah rumah tahanan bisa sedikit bernapas lega, karena kelebihan kapasitas tahanan tentu sudah menjadi rahasia umum. 

"Kami ini hanya menjalankan apa yang ada di pusat. Penghuni berkurang, tentu akan memperkecil resiko penularan wabah ini," timpal Kepala Rutan klas IIA Samarinda Taufiq Hidayat. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews