Tindak lanjut yang dikatakan Faried yakni berupa pengembalian segala bentuk kelebihan berupa materil.
"Kalau memang ada kelebihankan dikasih tenggang waktu penyelesaiannya juga. Dan undang-undang juga menyatakan demikian. Semua sudah ditindaklanjuti," tambahnya.
Jadi, kata Faried, semua kendala telah terselesaikan. Dan selanjutnya usai dilakukan tahap pemeliharaan gedung klinik maka pihak RSUD Taman Husada Bontang wajib menggunakan fasilitas tersebut.
"Selain itu pihak pelaksana kegiatan telah diputus kontrak, kemudiannl uang jaminan pekrjaan dikembalikan kekas negara," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)