DIKSI.CO, SAMARINDA - Dugaan kasus rasuah yang terjadi pada pekerjaan fisik Klinik Rawat Jalan RSUD Taman Husada, Bontang dengan dengan nilai pagu anggaran Rp12 miliar dikatakan oleh Kejati Kaltim telah selesai.
Disampaikan Kasi Penkum Kejati Kaltim, Faried ketika dijumpai Kamis (26/11/2020) siang tadi, kalau tindak lanjut dari temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) pada 2 Juli 2018 Pemkot Bontang melelang proyek kegiatan tersebut.
Dana tersebut bersumber dari APBD Bontang tahun 2018, dimenangkan PT Griya Fortuna Buun dengan penawaran Rp11 lebih. Proyek dikerjakan selama 175 hari kalender terhitung 2 Juli sampai 23 Desember 2018.
"Ada temuan BPK itu semua sudah ditindak lanjuti. Dalam temuan BPK menyebut ada kelebihan pembayaran pada pengerjaan proyek itu dan sudah ditindak juga," ucap Farius.
Tindak lanjut yang dilakukan, sambung Faried, gedung Klinik Rawat Jalan RSUD Taman Husada, Bontang saat ini sudah dalam tahap pemeliharaan bangunan hingga Desember mendatang.
"Karena itu masih tahap pemeliharaan tidak bisa dilakukan penyelidikan. Soal adanya kelebihan barang dan lain sebagainya mereka sudah tindak lanjuti," katanya.
Tindak lanjut yang dikatakan Faried yakni berupa pengembalian segala bentuk kelebihan berupa materil.
"Kalau memang ada kelebihankan dikasih tenggang waktu penyelesaiannya juga. Dan undang-undang juga menyatakan demikian. Semua sudah ditindaklanjuti," tambahnya.
Jadi, kata Faried, semua kendala telah terselesaikan. Dan selanjutnya usai dilakukan tahap pemeliharaan gedung klinik maka pihak RSUD Taman Husada Bontang wajib menggunakan fasilitas tersebut.
"Selain itu pihak pelaksana kegiatan telah diputus kontrak, kemudiannl uang jaminan pekrjaan dikembalikan kekas negara," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)