"Kami masih dalami juga muasal barang serta perannya guna mengungkap pelaku lainnya," jelasnya.
Selanjutnya, Rido dan jajarannya kembali menangkap pelaku peredaran narkoba jenis ganja seberat 1 kilogram. Pelaku bernama Benny Saleh alias Agung yang diciduk petugas di Jalan Abdul Wahab Sjahranie, tepatnya didepan Perumahan Villa Tamara, Kecamatan Samarinda Ulu pada Selasa (13/7/2021) siang sekitar pukul 13.00 Wita.
Selang empat hari kemudian, tepatnya pada 19 Juli 2021, Satreskoba Polresta Samarinda kembali berhasil mengamankan 30.000 pil ekstasi alias Double L yang didapat dari tangan pelaku bernama Tantowi Jauhari. Pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Jelawat, Gang 4, Kecamatan Samarinda Ilir.
Dari kelima pelaku hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami peran masing-masing pelaku.
"Peran masih kami dalami. Tetapi dalam hal ini pelaku ini dikenakan pasal 112 dan 114, artinya mengusai. Ini akan teru kita kembangkan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)