Sabtu, 18 Mei 2024

Rentang Waktu Sebulan Terakhir, Polisi Amankan Lima Pelaku Peredaran Sindikat Narkotika di Samarinda

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 21 Juli 2021 12:37

FOTO : Dipimpin Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Rido Doly Kristian saat memamerkan hasil ungkapan jajarannya sebulan terakhir dengan jumlah barang bukti yang cukup fantastis/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Peredaran narkotika di Samarinda sampai saat ini masih marak terjadi. Kendati genderang perang aparat penegak hukum terus terus disuarakan, namun seakan tak membuat jera dan takut para pengedar narkotika. Seperti hasil ungkapan terakhir jajaran Satrekoba Polresta Samarinda medio Juni-Juli.

Disampaikan Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Rido Doly Kristian pada ungkapan ini jajarannya berhasil meringkus  lima pelaku dari empat perkara di lokasi berbeda. 

"Dari empat LP (laporan perkara) kami amankan lima tersangka. Saat ini masih dalam lidik dan segera dilimpahkan (ke Pengadilan Negeri Samarinda)," tegas polisi berpangkat balok tiga ini, Rabu (21/7/2021) sore tadi. 

Dari hasil ungkapan pertama, Doly merincikan lebih dulu mengamankan pria bernama Ruslan di Jalan Siti Aisyah, Kecamatan Samarinda Ulu. Dari tangannya, polisi mendapati 17 poket seberat 894,64 gram bruto.

Kepada polisi, Ruslan mengatakan jika pemilik narkotika itu adalah pria bernama Faturahman yang berstatus warga binaan Lapas Narkotika Bayur Samarinda yang juga telah diamankan petugas. 

Rido kemudian menyampaikan ungkapan kasus kedua yang terjadi pada 5 Juli 2021 lalu. Pihaknya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis tembakau sintetis yang biasa disebut gorila dengan berat 56,4 gram bruto. 

Polisi mengungkap kasus tersebut dari sebuah kantor ekspedisi di Jalan Teuku Umar, kecamatan Sungai Kunjang. Pria yang diamankan ini bernama Ginanjar dan mengaku membeli barang haram itu dari media sosial.

"Kami masih dalami juga muasal barang serta perannya guna mengungkap pelaku lainnya," jelasnya.

Selanjutnya, Rido dan jajarannya kembali menangkap pelaku peredaran narkoba jenis ganja seberat 1 kilogram. Pelaku bernama Benny Saleh alias Agung yang diciduk petugas di Jalan Abdul Wahab Sjahranie, tepatnya didepan Perumahan Villa Tamara, Kecamatan Samarinda Ulu pada Selasa (13/7/2021) siang sekitar pukul 13.00 Wita.

Selang empat hari kemudian, tepatnya pada 19 Juli 2021, Satreskoba Polresta Samarinda kembali berhasil mengamankan 30.000 pil ekstasi alias Double L yang didapat dari tangan pelaku bernama Tantowi Jauhari. Pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Jelawat, Gang 4, Kecamatan Samarinda Ilir. 

Dari kelima pelaku hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami peran masing-masing pelaku. 

"Peran masih kami dalami. Tetapi dalam hal ini pelaku ini dikenakan pasal 112 dan 114, artinya mengusai. Ini akan teru kita kembangkan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews