DIKSI.CO, SAMARINDA - Peredaran narkotika di Samarinda sampai saat ini masih marak terjadi. Kendati genderang perang aparat penegak hukum terus terus disuarakan, namun seakan tak membuat jera dan takut para pengedar narkotika. Seperti hasil ungkapan terakhir jajaran Satrekoba Polresta Samarinda medio Juni-Juli.
Disampaikan Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Rido Doly Kristian pada ungkapan ini jajarannya berhasil meringkus lima pelaku dari empat perkara di lokasi berbeda.
"Dari empat LP (laporan perkara) kami amankan lima tersangka. Saat ini masih dalam lidik dan segera dilimpahkan (ke Pengadilan Negeri Samarinda)," tegas polisi berpangkat balok tiga ini, Rabu (21/7/2021) sore tadi.
Dari hasil ungkapan pertama, Doly merincikan lebih dulu mengamankan pria bernama Ruslan di Jalan Siti Aisyah, Kecamatan Samarinda Ulu. Dari tangannya, polisi mendapati 17 poket seberat 894,64 gram bruto.
Kepada polisi, Ruslan mengatakan jika pemilik narkotika itu adalah pria bernama Faturahman yang berstatus warga binaan Lapas Narkotika Bayur Samarinda yang juga telah diamankan petugas.
Rido kemudian menyampaikan ungkapan kasus kedua yang terjadi pada 5 Juli 2021 lalu. Pihaknya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis tembakau sintetis yang biasa disebut gorila dengan berat 56,4 gram bruto.
Polisi mengungkap kasus tersebut dari sebuah kantor ekspedisi di Jalan Teuku Umar, kecamatan Sungai Kunjang. Pria yang diamankan ini bernama Ginanjar dan mengaku membeli barang haram itu dari media sosial.