Terkait rencana penutupan akses Tol Balsam. Sabani menyebut, Pemprov Kaltim akan merujuk pada aturan pemerintah pusat. Sabani menegaskan akan mempelajari terlebih dahulu surat usulan Pemkot Samarinda itu, disesuaikan dengan aturan pemerintah terkait penanganan wabah Covid-19.
"Nanti kami akan merujuk kepada aturan pemerintah yang terbit ya, apakah itu mekanismenya itu bisa langsung dilakukan kepala daerah seperti itu, atau harus ada pertimbangan dari gugus tugas pusat kan. Kalau boleh langsung, berarti kewenangan wli kota/bupati. Itu yang akan kami pelajari dulu setelah mendapat suratnya nanti," jelasnya.
Aturan pemerintah pusat yang dimaksud adalah pembatasan sosial skala besar, yang menjadi kebijakan Presiden Jokowi untuk menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Meski berskala besar, Sabani menegaskan kebijakan tersebut bukan karantina wilayah. Pemprov dan pemkot juga telah diminta pemerintah pusat agar tidak melakukan lockdown lokal dan karantina wilayah.
"Jadi tentu kami melihat dulu aturan pemerintah yang baru terbit, apakah wali kota bisa melakukan sendiri tanpa persetujuan, atau melalui persetujuan dulu. Nah itu saya baca dulu aturannya yang baru terbit kemarin itu," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)