DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, mengeluarkan edaran kebijakan, penutupan ruas jalan penghubung Samarinda - Balikpapan. Hal ini dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19 di Samarinda.
Penutupan akses jalan tersebut, adalah hasil kesepakatan rapat forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), yang dipimpin oleh Syaharie Jaang, Wali Kota Samarinda, pada 30 Maret 2020 lalu.
Penutupan jalan akses ini akan dilakukan selama tiga minggu (3 - 24 April 2020).
Berikut isi edaran penutupan akses jalan yang ditandatangani oleh Wali Kota Samarinda, pada 31 Maret 2020;
1. Ruas jalan yang ditutup:
- Ruas jalan Soekarno Hatta, titik simpang tiga, Km. 4 Loa Janan.
- Akses keluar masuk tol Samarinda-Balikpapan.
2. Pengaturan waktu penutupan ruas jalan tersebut berlaku selama 24 jam dalam satu hari.
3. Penutupan jalan tersebut diatas, dikecualikan untuk kendaraan emergency, TN/POLRI, Petugas BPBD, Satpol PP, Kesehatan/PMI dan Gugus Tugas: angkutan logistik kebutuhan pokok masyarakat, pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM).
4. Untuk masyarakat yang menggunakan jasa angkutan kapal laut melalui dan pelabuhan Samarinda akan diberlakukan protokol pengawasan pengendalian oleh Otorita Pelabuhan dan Instansi berwenang terkait.
5. Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan ini bersama instansi terkait. (*)
Diketahui, rencana penutupan ini telah disampaikan Pemkot Samarinda ke Pemprov Kaltim.
Muhammad Sabani, Plt Sekprov Kaltim manyampaikan, hingga saat ini dirinya belum membaca surat usulan Pemkot Samarinda tersebut.
"Mungkin sudah masuk, tapi saya belum baca suratnya. Nanti saya cari suratnya," kata Sabani, dikonfirmasi via telepon Rabu (1/4/2020).
Terkait rencana penutupan akses Tol Balsam. Sabani menyebut, Pemprov Kaltim akan merujuk pada aturan pemerintah pusat. Sabani menegaskan akan mempelajari terlebih dahulu surat usulan Pemkot Samarinda itu, disesuaikan dengan aturan pemerintah terkait penanganan wabah Covid-19.
"Nanti kami akan merujuk kepada aturan pemerintah yang terbit ya, apakah itu mekanismenya itu bisa langsung dilakukan kepala daerah seperti itu, atau harus ada pertimbangan dari gugus tugas pusat kan. Kalau boleh langsung, berarti kewenangan wli kota/bupati. Itu yang akan kami pelajari dulu setelah mendapat suratnya nanti," jelasnya.
Aturan pemerintah pusat yang dimaksud adalah pembatasan sosial skala besar, yang menjadi kebijakan Presiden Jokowi untuk menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Meski berskala besar, Sabani menegaskan kebijakan tersebut bukan karantina wilayah. Pemprov dan pemkot juga telah diminta pemerintah pusat agar tidak melakukan lockdown lokal dan karantina wilayah.
"Jadi tentu kami melihat dulu aturan pemerintah yang baru terbit, apakah wali kota bisa melakukan sendiri tanpa persetujuan, atau melalui persetujuan dulu. Nah itu saya baca dulu aturannya yang baru terbit kemarin itu," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)