2. Pengaturan waktu penutupan ruas jalan tersebut berlaku selama 24 jam dalam satu hari.
3. Penutupan jalan tersebut diatas, dikecualikan untuk kendaraan emergency, TN/POLRI, Petugas BPBD, Satpol PP, Kesehatan/PMI dan Gugus Tugas: angkutan logistik kebutuhan pokok masyarakat, pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM).
4. Untuk masyarakat yang menggunakan jasa angkutan kapal laut melalui dan pelabuhan Samarinda akan diberlakukan protokol pengawasan pengendalian oleh Otorita Pelabuhan dan Instansi berwenang terkait.
5. Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan ini bersama instansi terkait. (*)
Diketahui, rencana penutupan ini telah disampaikan Pemkot Samarinda ke Pemprov Kaltim.
Muhammad Sabani, Plt Sekprov Kaltim manyampaikan, hingga saat ini dirinya belum membaca surat usulan Pemkot Samarinda tersebut.
"Mungkin sudah masuk, tapi saya belum baca suratnya. Nanti saya cari suratnya," kata Sabani, dikonfirmasi via telepon Rabu (1/4/2020).