Lebih lanjut, pelaku mengaku telah berkali-kali menyetubuhi remaja perempuan yang masih berusia 16 tahun tersebut. Korban saat ini sedang hamil akibat perbuatan YS.
"Berdasarkan hasil visum, korban yang masih pelajar SMA saat ini tengah hamil usia 1 bulan setengah atau sekitar enam minggu. Pelaku dan korban mengaku sudah sering kali bersetubuh, keduanya bahkan tidak ingat sudah berapa kali," bebernya.
Lantaran korban masih di bawah umur dan adanya keberatan dari orangtua korban, maka YS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polsek Loa Kulu.
Tersangka dijerat polisi dengan Pasal 76E dan Pasal 760 Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk ancaman minimal 3 sampai 5 tahun, dan paling lama 10-15 tahun penjara," tandasnya. (tim redaksi)