Kamis, 16 Mei 2024

Rekam Video dan Setubuhi Kekasih Setelah di Cekoki Kopi Kecubung, Seorang Pemuda di Kukar Ditangkap Polisi

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 26 April 2022 10:30

Kapolsek Loa Kulu AKP Dedy Setiawan saat menggelar hasil ungkapan seorang pemuda yang setubuhi dan Cekoki kekasihnya dengan kopi kecubung.

DIKSI.CO, SAMARINDA - Seorang pemuda berinisial YS (22) di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur harus menjalani hari-harinya di dalam kurungan bui.

YS yang kini berstatus tersangka, disebut telah melakukan tindak asusila atau pencabulan terhadap kekasihnya yang masih di bawah umur.

Parahnya, YS diketahui dengan sengaja merekam adegan hubungan badan itu dengan pacarnya.

Berdasarkan rekaman video mesum itulah, pemuda berinisial YS ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Loa Kulu.

Kapolsek Loa Kulu AKP Dedy Setiawan mengatakan tindak pencabulan ini terungkap usai ibu korban menemukan sebuah rekaman video mesum dari ponsel milik putrinya.

Ibu korban terkejut saat melihat pemeran di dalam video ternyata adalah putrinya sendiri.

Di dalam video itu tampak korban disetubuhi pelaku dengan kondisi tidak sadarkan diri.

Dari temuan video mesum itu, ibu korban yang tidak terima anaknya sudah disetubuhi pelaku lantas pergi melapor ke Polsek Loa Kulu tepat pada Kamis (21/4/2022) kemarin.

"Awalnya kami menerima laporan dari pihak keluarga korban. Di mana pada saat itu ibu korban mengaku temukan video di handphone korban tengah dicabuli kondisi tidak sadarkan diri," ungkap AKP Dedi melalui rilisnya, Selasa (26/4/2022).

Singkat cerita, polisi berhasil menangkap pemuda 22 tahun itu di kediamannya selang beberapa jam dari pelaporan tersebut.

Pelaku kemudian digelandang ke Polsek Loa Kulu untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

"Saat kami interogasi, tersangka ini sengaja merekam video saat korban dalam kondisi teler. Korban teler usai meminum kopi yang dicampurkan kecubung oleh pelaku," ucap mantan Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang itu.

Lebih lanjut, pelaku mengaku telah berkali-kali menyetubuhi remaja perempuan yang masih berusia 16 tahun tersebut. Korban saat ini sedang hamil akibat perbuatan YS.

"Berdasarkan hasil visum, korban yang masih pelajar SMA saat ini tengah hamil usia 1 bulan setengah atau sekitar enam minggu. Pelaku dan korban mengaku sudah sering kali bersetubuh, keduanya bahkan tidak ingat sudah berapa kali," bebernya.

Lantaran korban masih di bawah umur dan adanya keberatan dari orangtua korban, maka YS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polsek Loa Kulu.

Tersangka dijerat polisi dengan Pasal 76E dan Pasal 760 Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk ancaman minimal 3 sampai 5 tahun, dan paling lama 10-15 tahun penjara," tandasnya. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews