Kemudian kredit KI bagi Wira Usaha Baru, diberikan paling banyak Rp15.000.000,- dengan jangka waktu paling lama 24 bulan dan kredit KI bagi Pelaku Usaha Mikro diberikan paling banyak Rp25.000.000,- jangka waktu paling lama 24 bulan.
Persyaratannya cukup mudah yakni, fotocopy KTP (Suami Istri), KK, Buku Nikah atau surat keterangan suami istri yang dikeluarkan oleh Ketua RT setempat. Pas foto berwarna suami istri sebanyak 2 lembar ukuran 4×6 cm. Memiliki Izin Usaha SKU atau NIB, memiliki pengalaman usaha berdasarkan kreteria jenis jaminan, seluruh transaksi keuangan dan usaha setelah pencairan dilakukan melalui rekening Bankaltimtara dan tidak memiliki historis kredit bermasalah.
"Mekasnime pengusulan kredit KI sendiri dapat melalui Kelurahan/Desa, kemudian kelurahan/desa mengajukan ke KCP Bank Kaltimtara di wilayah kecamatan terdekat dengan tembusan Dinas Koperasi dan UKM serta kecamatan setempat dengan melampirkan rekapitulasi calon penerima kredit KI dalam bentuk sofcopy dan hardcopy. Ayo manfaatkan," Kata Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin.
Dalam SE Bupati tersebut juga meminta pejabat daerah/camat/kepala desa/lurah agar dapat membantu menyebarluaskan terkait penyaluran kredit Kukar Idaman sehingga penyerapannya atau realisasinya lebih optimal dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (ADV/KUKAR)