DIKSI.CO, KUKAR - Masyarakat Kutai Kartanegara (Kukar) yang baru merintis usaha atau pengembangan usaha baik bagi pedagang kaki lima maupun wirausaha baru lainnya bisa memanfaatkan program Kredit Kukar Idaman (KKI) yang telah disediakan oleh Pemkab Kukar.
Kredit Kukar Idaman ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kukar Nomor: B-2796/EK.III/06511/10/2022 Tentang Penyaluran Kredit Kutai Kartanegara Inovatif Berdaya Saing dan Mandiri (Kredit Kukar Idaman), ditandatangani 24 Oktober secara elektronik oleh Bupati Kukar Edi Damansyah.
Dalam SE tersebut menyebutkan Program KKI sebagai upaya percepatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor.11 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Kukar Idaman disampaikan bahwa ketentuan kredit KI yakni, penerima kredit KI adalah pelaku usaha mikro dan usaha kecil yang melakukan usaha produktif baik perorangan atau badan usaha dan merupakan penduduk Kukar yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Adapun suku bunga Kredit KI sebesar 0 persen dan biaya provisi dan administrasi sebesar 5 persen sudah termasuk biaya asuransi, dan dibayar pada saat pertama pencairan KKI.
Jenis kredit KI terdiri dari kredit KI pedagang kaki lima diberikan paling banyak sebesar Rp10.000.000,- dengan jangka waktu paling lama 12 bulan.
Kemudian kredit KI bagi Wira Usaha Baru, diberikan paling banyak Rp15.000.000,- dengan jangka waktu paling lama 24 bulan dan kredit KI bagi Pelaku Usaha Mikro diberikan paling banyak Rp25.000.000,- jangka waktu paling lama 24 bulan.
Persyaratannya cukup mudah yakni, fotocopy KTP (Suami Istri), KK, Buku Nikah atau surat keterangan suami istri yang dikeluarkan oleh Ketua RT setempat. Pas foto berwarna suami istri sebanyak 2 lembar ukuran 4×6 cm. Memiliki Izin Usaha SKU atau NIB, memiliki pengalaman usaha berdasarkan kreteria jenis jaminan, seluruh transaksi keuangan dan usaha setelah pencairan dilakukan melalui rekening Bankaltimtara dan tidak memiliki historis kredit bermasalah.
"Mekasnime pengusulan kredit KI sendiri dapat melalui Kelurahan/Desa, kemudian kelurahan/desa mengajukan ke KCP Bank Kaltimtara di wilayah kecamatan terdekat dengan tembusan Dinas Koperasi dan UKM serta kecamatan setempat dengan melampirkan rekapitulasi calon penerima kredit KI dalam bentuk sofcopy dan hardcopy. Ayo manfaatkan," Kata Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin.
Dalam SE Bupati tersebut juga meminta pejabat daerah/camat/kepala desa/lurah agar dapat membantu menyebarluaskan terkait penyaluran kredit Kukar Idaman sehingga penyerapannya atau realisasinya lebih optimal dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (ADV/KUKAR)