GULIR KEBAWAH UNTUK MELIHAT BERITA
Trending

Polsek Loa Janan Bekuk Residivis Curanmor, Motor Dinas Ditemukan di Samarinda

DIKSI.CO, SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial SZI alias Kopral, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, diringkus setelah mencuri sepeda motor dinas milik Dinas Pertanian dan Peternakan Kutai Kartanegara.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (8/11/2025) dini hari di Dusun Sari Mulya RT 12, Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan.

Korban, Tursino Hadi, memarkir sepeda motor jenis Kawasaki KLX KT 6040 CWA di teras rumahnya sekitar pukul 01.30 WITA dalam keadaan terkunci stang. Tak lama berselang, motor tersebut raib tanpa diketahui siapa yang mengambilnya.

Anak korban, Muhammad Atha Rafli, yang tiba di rumah sekitar pukul 02.00 WITA sempat mengira motor itu dipinjam oleh sang ayah.

Namun, keesokan paginya ketika ditanya, korban memastikan bahwa motor itu hilang. Setelah memastikan kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Loa Janan.

Menerima laporan itu, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono, SH, langsung bergerak cepat dengan dukungan Tim Serigala Utara Polsek Sungai Pinang. Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria yang dikenal residivis curanmor.

Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya ditangkap bersama barang bukti di Jalan Biawan, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.

Pelaku diketahui bernama Shofa Zubaidi Ikrom alias Kopral, warga Jalan KS Tubun, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit motor Kawasaki KLX dan STNK asli atas nama Dinas Pertanian dan Peternakan Kukar.

Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe, SH, MH dalam keterangan tertulisnya membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti sepeda motor dinas. Pelaku merupakan residivis kasus curanmor yang sudah pernah menjalani hukuman,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).

Ia menambahkan, keberhasilan ini berkat kerja sama cepat antara Polsek Loa Janan dan Polsek Sungai Pinang.

“Kami berkoordinasi dengan rekan-rekan di wilayah Samarinda karena dugaan pelaku melarikan diri ke sana. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami tangkap tanpa perlawanan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku beraksi seorang diri dengan memanfaatkan situasi lingkungan yang sepi pada malam hari.

Ia masuk ke halaman rumah korban, merusak kunci stang, lalu membawa kabur motor tersebut ke Samarinda untuk dijual.

Kapolsek menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Saat ini masih dalam tahap penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Abdillah.

Selain pelaku, polisi telah memeriksa dua saksi, yakni anak korban dan istri korban.

Petugas juga sudah melakukan olah TKP, memeriksa barang bukti, dan melengkapi berkas penyidikan.

Abdillah menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polsek Loa Janan dalam menindak tegas pelaku kejahatan jalanan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terutama yang sudah berulang kali melakukan tindak pidana di wilayah kami. Kami imbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor bila melihat hal mencurigakan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mengunci ganda kendaraan, memasang alat pengaman tambahan, dan tidak memarkir motor di tempat terbuka tanpa pengawasan.

“Kebanyakan kasus curanmor terjadi karena kelalaian kecil. Jadi, kewaspadaan itu sangat penting,” tambahnya.

Penangkapan residivis ini mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar.

Selain berhasil mengembalikan motor dinas yang hilang, keberhasilan ini juga memperlihatkan kesigapan polisi dalam menangani laporan warga.

Kasus ini sekaligus menjadi bukti bahwa koordinasi antar-polsek dan kecepatan bertindak menjadi kunci dalam pengungkapan tindak kriminal.

Kini pelaku Shofa Zubaidi Ikrom alias Kopral harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara barang bukti telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut. (*)

Back to top button