Intel Kodim 0907/TRK melaporkan adanya kegiatan prostitusi yang sedang berlangsung.
Randhya menjelaskan, pihak Intel Kodim mengamankan 7 orang, termasuk MT, yang tengah menunggu pelanggan melalui aplikasi Michat. Salah satu korban diamankan saat sedang melayani tamu di dalam kamar.
"Dalam kamar lain, beberapa individu yang tidak berhubungan keluarga sedang berduaan, dan saat dilakukan pemeriksaan mendalam, para anak tersebut diidentifikasi sebagai korban TPPO," jelas Randhya, Selasa (24/10/2023).
Setelah diamankan, kasus diserahkan ke Polres Tarakan untuk penyelidikan lebih lanjut. Hasil interogasi menunjukkan bahwa pelaku menjajahkan anak-anak di bawah umur dengan bayaran Rp 300 ribu. Dari hasil tersebut, Rp 250 ribu diberikan kepada korban, dan Rp 50 ribu dikuasai oleh pelaku MT.
Selama satu tahun terakhir, pelaku MT telah terlibat dalam tindak pidana ini. Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Tarakan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara para korban telah diidentifikasi dan akan diserahkan kepada keluarga masing-masing.
"Untuk pelaku, kita akan menjeratnya dengan pasal-pasal terkait perdagangan orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutup Randhya. (tim redaksi)