DIKSI.CO, TARAKAN – Kasus perdagangan anak di bawah umur terhadap dunia prostitusi masih marak terjadi.
Teranyar, penyelidikan Satreskrim Polres Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltar) berhasil mengungkap sindikat prostitusi anak berstatus sekolah menengah pertama (SMP).
Pelaku yang berperan sebagai mucikari bernama MT.
Perempuan muda berusia 18 tahun. Dirinya diamankan setelah petugas berhasil membongkar kejahatannya yang menjajakan anak di bawah umur melalui aplikasi MiChat.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku memiliki 5 anak di bawah umur yang dijajakan kepada para pria hidung belang.
Dari kelima anak tersebut, ada yang putus sekolah dan dua di antaranya masih duduk di bangku SMP di Tarakan.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (17/10/2023) di sebuah penginapan di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pamusian, Kota Tarakan.
Intel Kodim 0907/TRK melaporkan adanya kegiatan prostitusi yang sedang berlangsung.
Randhya menjelaskan, pihak Intel Kodim mengamankan 7 orang, termasuk MT, yang tengah menunggu pelanggan melalui aplikasi Michat. Salah satu korban diamankan saat sedang melayani tamu di dalam kamar.
"Dalam kamar lain, beberapa individu yang tidak berhubungan keluarga sedang berduaan, dan saat dilakukan pemeriksaan mendalam, para anak tersebut diidentifikasi sebagai korban TPPO," jelas Randhya, Selasa (24/10/2023).
Setelah diamankan, kasus diserahkan ke Polres Tarakan untuk penyelidikan lebih lanjut. Hasil interogasi menunjukkan bahwa pelaku menjajahkan anak-anak di bawah umur dengan bayaran Rp 300 ribu. Dari hasil tersebut, Rp 250 ribu diberikan kepada korban, dan Rp 50 ribu dikuasai oleh pelaku MT.
Selama satu tahun terakhir, pelaku MT telah terlibat dalam tindak pidana ini. Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Tarakan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara para korban telah diidentifikasi dan akan diserahkan kepada keluarga masing-masing.
"Untuk pelaku, kita akan menjeratnya dengan pasal-pasal terkait perdagangan orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutup Randhya. (tim redaksi)