"Maka pengajuan sengketa hasil hanya dapat diajukan jika terdapat perbedaan paling banyak 1 persen dari total suara sah hasil perhitungann suara tahap akhir oleh KPU," ucap Herdiansyah Hamzah.
Jika lebih dari satu persen dari total suara sah maka dipastikan Mahkamah Konstitusi menolak permintaan tersebut.
"Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 tahun 2020 tentang Tata Cara Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pilkada," ucap pria yang disapa Castro ini.
Saat ini ia menyarankan kepada seluruh paslon untuk bersabar. Sembari menunggu hasil penghitungan suara resmi dari KPU. (tim redaksi Diksi)