Kamis, 2 Mei 2024

Pesan Narkoba dari Lapas Narkotika Samarinda, Dua Pengedar di Bekuk Jajaran Polres Bontang

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 19 Juli 2022 11:52

Barang bukti yang diamankan petugas (IST)

"Jadi dalam waktu 3 hari ini dia hampir menghabiskan penjualan sabunya seberat 50 gram sabu. Target pembelinya mulai dari nelayan dan pekerja perusahaan," paparnya.

Kini, R dan L telah diamankan di Mako Polres Bontang beserta barang bukti 9 poket sabu siap edar dengan berat 7,5 gram. Selain itu polisi juga berhasil menyita uang tunai Rp 700 Ribu yang diduga hasil dari penjualan narkoba.

Kemudian ada juga didapat dua alat penghisap sabu, Tiga unit HP untuk transaksi, dan satu buah timbangan digital.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews