Jumat, 17 Mei 2024

Pesan Narkoba dari Lapas Narkotika Samarinda, Dua Pengedar di Bekuk Jajaran Polres Bontang

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 19 Juli 2022 11:52

Barang bukti yang diamankan petugas (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Peredaran narkotika dari balik jeruji besi kembali diungkap Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bontang, Kalimantan Timur pada Senin(18/7/2022) kemarin.

Kali ini kasus peredaran kristal haram itu terjadi di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Samarinda yang mana si pengendali adalah seorang warga binaan permasyarakatan (WBP).

Informasi dihimpun, awal pengungkapan bermula dari hasil penangkapan pria berinisial R (28) di kediamannya, di Jalan Kapal Selam, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara.

Sebelum ditangkap, R lebih dulu diintai oleh kepolisian sejak Minggu (17/7/2022) lalu. Setelah mendapati bukti cukup, polisi lantas melakukan penggerebekan di rumah R.

Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi menemukan satu poket sabu siap edar dari tangan R.

"Setelah itu dibawa ke rumah dan kembali didapat sebanyak 6 poket. Dengan berat kotor 7,16 gram. Baru kita interogasi, muncul satu nama pemasoknya dan langsung dikembangkan," ucap Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskoba, AKP Tatok Tri Haryanto, Selasa (19/7/2022).

Dari interogasi petugas kepada pelaku, polisi mendapati bahwa bahwa R mendapatkan barang haram itu dari pria lain berinisial L (33).

Dengan cepat L pun berhasil diringkus petugas, tepatnya di kediaman pelaku di Kelurahan Loktuan.

Polisi pun berhasil menangkap L dan didapati dua poket sabu. Polisi pun lantas melakukan interogasi lanjutan terkait asal mula kristal mematikan itu.

"Pengakuan tersangka dia memesan dari salah satu tahanan yang berada di Lapas Narkotika Bayur Samarinda yang berinisial A," ucap AKP Tatok.

Selain itu, L mengaku bahwa dirinya memesan sabu dari A yang berada di Lapas Narkotika Samarinda melalui pesan singkat dan kemudian diantar ke lokasi yang disepakati.

Tak hanya itu, ia juga mengaku bahwa pesanan narkoba terakhir diantarkan pada tanggal 15 Juli lalu sekitar dua bal atau seberat 100 gram.

"Pengambilan waktu itu di samping Hotel Akbar Jalan Imam Bonjol," jelasnya.

Usai mendapatkan barang pesanannya, L kemudian memecahnya menjadi dua untuk diedarkan bersama dengan R. Target pasar keduanya yakni para nelayan serta para pekerja industri.

"Jadi dalam waktu 3 hari ini dia hampir menghabiskan penjualan sabunya seberat 50 gram sabu. Target pembelinya mulai dari nelayan dan pekerja perusahaan," paparnya.

Kini, R dan L telah diamankan di Mako Polres Bontang beserta barang bukti 9 poket sabu siap edar dengan berat 7,5 gram. Selain itu polisi juga berhasil menyita uang tunai Rp 700 Ribu yang diduga hasil dari penjualan narkoba.

Kemudian ada juga didapat dua alat penghisap sabu, Tiga unit HP untuk transaksi, dan satu buah timbangan digital.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews