Dikonfirmasi terkait hal itu, Muhyiddin, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Samarinda menyebut tidak dapat memberikan informasi perusahaan mana saja yang telah berproses di Kejari.
"Maaf pak, tidak bisa saya infokan perusahaan mana-mana saja yang sudah dalam proses surat kuasa khusus," kata Muhyiddin, dihubungi Rabu (7/7/2021).
Ditanya alasan tertutupnya data tersebut dan perusahaan mana saja yang telah berproses di Kejari, Muhyiddin enggan berkomentar banyak.
Indi sapaan akrabnya justru menekankan pihaknya telah melakukan penandatanganan MoU dengan pihak Kejari Samarinda, pada Senin (7/6/2021) bulan lalu.
Menurutnya dengan ditandatanganinya MoU tersebut, Kejari sudah dapat membantu pihaknya dalam penyelesaian masalah dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Termasuk penunggakan iuran ketenagakerjaan yang dilakukan pihak perusahaan.