"Kami terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Tentu saja dalam banyak hal termasuk soal kepatuhan implementasi jaminan sosial di Samarinda," pungkasnya.
Diketahui, pada 6 April 2021 pihak BPJS Ketenagakerjaan telah melayangkan surat pemberitahuan penunggakan iuran.
Dalam surat tersebut STV melakukan penunggakan iuran sejak bulan Maret 2019.
Jumlah tenaga kerja terakhir yang dilaporkan sebanyak 24 orang, pembayaran iuran terakhir dilakukan pihak perusahaan STV pada Februari 2019.
Berdasarkan Perpres 85 tentang hubungan antar lembaga maka BPJS Ketenagakerjaan diperkenankan meminta bantuan kepada aparat penegak hukum. (tim redaksi Diksi)