Apalagi kata Sholeh, kondisi masyarakat tengah diperburuk akibat dampak pandemi virus corona. Oleh karena itu, ia yakin gugatan masyarakat akan kembali dikabulkan oleh MA.
"Logika sederhana, sebelum ada Covid-19 aja gugatan kita (membatalkan kenaikan iuran BPJS) sudah dimenangkan MA. MA menganggap situasi ekonomi ini masih tidak menentu. Kasihan masyarakat kalau itu dinaikan," ujarnya.
Ia melanjutkan dikeluarkannya Perpres 64 Tahun 2020 ini, sama saja Presiden Joko Widodo telah melecehkan MA. Ha ini lantaran Jokowi tak tunduk pada putusan pengadilan.
"Perpres ini sama dengan presiden melecehkan Mahkamah Agung, presiden tidak tunduk dengan putusan pengadilan. Karena putusan peradilan itu wakil tuhan, siapa pun, mau presiden, maupun Sekjen PBB, siapa pun itu harus tunduk," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di CNNIndonesia.com dengan judul "Penjual Kopi Gugat Perpres Jokowi Soal Kenaikan Iuran BPJS" https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200516090232-12-503992/penjual-kopi-gugat-perpres-jokowi-soal-kenaikan-iuran-bpjs