Sabtu, 18 Mei 2024

Perpres Jokowi Soal Kenaikan Iuran BPJS Digugat Penjual Kopi di Surabaya

Koresponden:
diksi redaksi
Sabtu, 16 Mei 2020 6:11

Pihak-pihak yang lakukan gugatan Perpres Jokowi soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan/ IST

DIKSI.COPerpres Jokowi Digugat

Perpres Jokowi Soal Kenaikan Iuran BPJS Digugat Penjual Kopi di Surabaya

Seorang penjual kopi di Surabaya, Kusnan Hadi, melakukan gugatan uji materi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres tersebut mengatur tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Ini merupakan kali kedua Kusnan melakukan gugatan. Sebelumnya ia juga mengajukan uji materi terhadap Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Gugatan uji materi ini dilakukannya bersama kuasa hukumnya Moch Sholeh, ke Mahkamah Agung (MA) melalui PN (Pengadilan Negeri) Surabaya.

"Jadi hari ini kita mendaftarkan, uji materi ke MA, melalui PN Surabaya. Ini adalah kedua setelah pada November 2019 kita mengajukan gugatan pada Perpres Nomor 75 Tahun 2019," kata Sholeh, saat mendampingi Kusnan usai mendaftarkan gugatan, Jumat (16/5).

Menurutnya setelah Perpres 75 Tahun 2019 dibatalkan MA, mestinya presiden membuat peraturan baru atau kembali ke peraturan lama, yaitu perpres 82 tahun 2018. Namun, presiden malah membuat peraturan yang sama secara substansi, yakni tetap menaikkan iuran BPJS.

"Tapi faktanya, 5 Mei kemarin, presiden mengeluarkan Perpres 64 Tahun 2020, yang mana substansi isinya terutama, intinya ada kenaikan iuran BPJS," kata dia.

Dalam Perpres 64 Tahun 2020 disebutkan iuran peserta BPJS Kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 150 ribu. Iuran peserta Kelas II dari Rp51 ribu naik menjadi Rp100 ribu dan iuran Kelas III dari Rp25.500 naik menjadi Rp35 ribu.

Namun, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp16.500 yang berlaku pada Juni 2020 hingga 2021. Dengan demikian, iuran yang dibayarkan tetap Rp25.500.

Namun pada 2021, subsidi yang dibayarkan pemerintah dikurangi. Hasilnya, iuran BPJS Kesehatan Kelas III mencapai Rp35.000.

Sementara pada Perpres 75 Tahun 2019 yang dibatalkan MA, iuran Kelas I Rp160 ribu, Kelas II Rp110 ribu, dan Kelas III Rp42ribu. Menurutnya meski beda secara nominal, namun hal itu tetap sangat memberatkan masyarakat.

"Artinya selisih cuma Rp10 ribu, seakan-akan presiden ingin menyampaikan loh ini nggak sama dengan peraturan sebelumnya. Kalau sebelumnya kan 100 persen, kalau ini beda Rp10 ribu. Berapapun perbedaan itu, sangat memberatkan buat masyarakat," ujarnya.

Pada uji materi Perpres 75 Tahun 2019, MA memiliki sejumlah pertimbangan membatalkan kenaikan iuran BPJS, salah satunya lantaran ekonomi masyarakat yang akan terbebani.

Pertimbangan lainnya yakni, MA menilai bahwa telah terjadi kesalahan dan kecurangan (fraud) dalam pengelolaan dan pelaksanaan program jaminan sosial oleh BPJS. Oleh karenanya, menurut MA, defisit BPJS tidak boleh dibebankan kepada masyarakat.

Apalagi kata Sholeh, kondisi masyarakat tengah diperburuk akibat dampak pandemi virus corona. Oleh karena itu, ia yakin gugatan masyarakat akan kembali dikabulkan oleh MA.

"Logika sederhana, sebelum ada Covid-19 aja gugatan kita (membatalkan kenaikan iuran BPJS) sudah dimenangkan MA. MA menganggap situasi ekonomi ini masih tidak menentu. Kasihan masyarakat kalau itu dinaikan," ujarnya.

Ia melanjutkan dikeluarkannya Perpres 64 Tahun 2020 ini, sama saja Presiden Joko Widodo telah melecehkan MA. Ha ini lantaran Jokowi tak tunduk pada putusan pengadilan.

"Perpres ini sama dengan presiden melecehkan Mahkamah Agung, presiden tidak tunduk dengan putusan pengadilan. Karena putusan peradilan itu wakil tuhan, siapa pun, mau presiden, maupun Sekjen PBB, siapa pun itu harus tunduk," kata dia. (*) 

Artikel ini telah tayang di CNNIndonesia.com dengan judul "Penjual Kopi Gugat Perpres Jokowi Soal Kenaikan Iuran BPJShttps://www.cnnindonesia.com/nasional/20200516090232-12-503992/penjual-kopi-gugat-perpres-jokowi-soal-kenaikan-iuran-bpjs

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews