"Kita sama-sama akan merujuk Kemendagri. Pimpinan sudah ke Kemendagri," bebernya.
Selain itu selaku anggota badan anggaran DPRD Kaltim Ely mengaku polemik Pergub ini telah juga dibahas bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim.
"Saya selaku anggota Banggar bersama-sama teman-teman sudah mengingatkan TAPD bahwa serapan anggaran yang sangat-sangat rendah ini bertolak belakang dengan keinginan pemerintah pusat," terangnya.
"Dari keterangan pak Sa'aduddin Kaltim ini peringkat 5 yang terbanyak menyimpan uang. Tapi pembelaan katanya penyerapan anggaran gak jelek-jelek amat," sambungnya.
Ely khawatir daya serap anggaran daerah akan terhambat jika syarat pengajuan Bankeu kepada pemerintah provinsi harus sesuai senilai Rp 2,5 miliar per kegiatan.
"Tidak seirama dengan keinginan pemerintah pusat. Tentunya akan berdampak pada kualitas pekerjaan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)