Minggu, 12 Mei 2024

Pergub 49/2020 Disoroti, Ely Hartati Rasyid Sebut Unsur Pimpinan Fraksi PDIP Sudah Bangun Komunikasi Dengan Kemendagri

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Kamis, 10 Juni 2021 13:59

Elly Hartati Rasyid, anggota DPRD Kaltim/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) 49/2020 tentang tata cara pemberian, penyaluran dan pertanggungjawaban belanja bantuan keuangan pemerintah daerah manjadi sorotan anggota DPRD Kaltim, khususnya fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Kehadiran Pergub ini disebut anggota Fraksi PDIP, Ely Hartati Rasyid terkesan tiba-tiba dan lemah dalam hal sosialisasi.

"Secara pribadi aku melihat sebelumnya belum ada sosialisasi dari Gubernur. Seolah-olah tiba-tiba ada gak ada dibicarakan,"ujar Ely saat dihubungi Diksi.co melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis (10/6/2021) malam.

Ely menyayangkan kehadiran Pergub yang menjadi landasan penyaluran Bankeu baru diketahui DPRD Kaltim setelah proses asistensi selesai.

"Makanya banyak yang mempersoalkan. Dan menjadi pembahasan unsur pimpinan (Fraksi)," katanya.

Ely juga tak menampik ada banyak kelemahan pada Pergub yang telah diterbitkan pada 24 Agustus 2020 yang lalu. Salah satu yang dibenarkan Ely yakni tidak ada dasar aturan yang menjadi landasan baik dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kita sama-sama akan merujuk Kemendagri. Pimpinan sudah ke Kemendagri," bebernya.

Selain itu selaku anggota badan anggaran DPRD Kaltim Ely mengaku polemik Pergub ini telah juga dibahas bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim.

"Saya selaku anggota Banggar bersama-sama teman-teman sudah mengingatkan TAPD bahwa serapan anggaran yang sangat-sangat rendah ini bertolak belakang dengan keinginan pemerintah pusat," terangnya.

"Dari keterangan pak Sa'aduddin Kaltim ini peringkat 5 yang terbanyak menyimpan uang. Tapi pembelaan katanya penyerapan anggaran gak jelek-jelek amat," sambungnya.

Ely khawatir daya serap anggaran daerah akan terhambat jika syarat pengajuan Bankeu kepada pemerintah provinsi harus sesuai senilai Rp 2,5 miliar per kegiatan.

"Tidak seirama dengan keinginan pemerintah pusat. Tentunya akan berdampak pada kualitas pekerjaan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews